Diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat di Jawa Bali mulai 12-20 Juli. Kebijakan ini untuk membatasi mobilitas masyarakat.
PPKM Darurat juga diberlakukan di 15 daerah luar Jawa Bali. Selain membatasi mobilitas warga, kebijakan ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19.