JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan kasus covid-19. Kebijakan ini berlaku 3-20 Juli 2021.
Dalam aturan PPKM Darurat ini, mobilitas antardaerah menggunakan transportasi jarak jauh yakni pesawat, bus, dan kereta api wajib vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu juga wajib menunjukkan bukti bebas covid-19 dengan tes PCR H-2 untuk pesawat serta swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
“Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” bunyi draf panduan PPKM Darurat yang diterima MNC Portal pada Kamis (1/7/2021).
Sementara itu untuk transportasi umum dalam kota diberlakukan pengaturan maksimal 70 persen dari kapasitas. Kemudian wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi draf tersebut.