JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo akhirnya memberlakukan PPKM Darurat terhitung sejak 3-20 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di pulau Jawa yang beranjak naik setiap harinya.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat ini, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Salah satu yang diatur terkait dengan operasional pasar dan mall yang ternyata mesti ditutup di durasi waktu penetapan PPKM Darurat ini.
"Pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup," kata laporan tersebut.