Mal Ditutup, Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021

Muhammad Sukardi
Zona merah di Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo akhirnya memberlakukan PPKM Darurat terhitung sejak 3-20 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di pulau Jawa yang beranjak naik setiap harinya. 

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021). 

PPKM Darurat ini, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. 

Salah satu yang diatur terkait dengan operasional pasar dan mall yang ternyata mesti ditutup di durasi waktu penetapan PPKM Darurat ini. 

"Pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup," kata laporan tersebut. 

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Infografis
4 tahun lalu

Infografis Penggali Kubur Covid-19 di Sidoarjo Tak Digaji Selama 7 Bulan

Seleb
4 tahun lalu

Arya Saloka dan Amanda Manopo Kompak Pakai Batik saat Acara Penghargaan Sinteron Ikatan Cinta

Sulut
4 tahun lalu

PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Ditetapkan Pemerintah, Berlaku 3-20 Juli 2021

Nasional
22 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal