PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi

Antara
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga 30 Agustus 2021. Menindaklanjuti hal itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan lewat pesan elektronik menyebutkan tiga Inmendagri itu yakni Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021, dan Inmendagri 37/2021.

Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," bunyi Inmendagri 35/2021 dikutip Selasa (24/8/2021).

Kemudian, Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Punya 3 Wamendagri, Tito Karnavian: Tinggal Bagi-Bagi Tugas

Nasional
11 hari lalu

Punya 3 Wamendagri, Tito Karnavian: Tugas Saya Lebih Ringan

Nasional
1 bulan lalu

Mendagri Buka Suara soal Reshuffle Siang Ini, Djamari Chaniago Fix Jadi Menko Polkam?

Nasional
1 bulan lalu

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Aktifkan Siskamling di Tingkat RT/RW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal