PPKM Diperpanjang, Istilah Darurat Diganti Level 4

Dita Angga
PPKM Darurat diganti istilahnya menjadi Level 4 Foto: iNews/Yunibar.

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tetap diberlakukan setelah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021. Menyusul perpanjangan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan terkait instruksi mendagri (Inmendagri) perpanjangan tersebut.

Inmendagri bernomor 22/2021 tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.

Seperti diketahui istilah PPKM Darurat Jawa Bali masih digunakan pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri No.19/2021.

Terkait dengan pengaturannya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan. Hanya ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda maka diberlakukan work from office atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol yang ketat.

Sementara itu perpanjangan dilakukan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ketigabelas Inmendagri tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

57 tahun lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

57 tahun lalu

Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal