PPKM Diperpanjang, Pemkab Bogor Masih Larang Makan di Tempat Bagi Restoran

Antara
Bupati Bogor Ade Yasin memastikan aturan PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat (Foto: Haryudi)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bogor masih melarang pengunjung rumah makan di restoran atau tempat makan. Aturan PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat.

"Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya menerima makanan dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, Rabu (21/7/2021).

Ade Yasin menerbitkan Kepbup bernomor 443/376/Kpts/Per-UU/2021 mengenai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar melaksanakan upaya penanggulangan dan pengendalian virus Corona yang telah sekian kali berganti nama, dan kini dinamai PPKM level empat Covid-19, di wilayah Jawa dan Bali.

Isi dalam Kepbup sebagian besar sama dengan Kepbup Bupati Bogor tentang PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Tabungan Orang RI di Bank Rp690 Triliun, Jokowi Dorong Masyarakat Belanja Sebanyak-banyaknya

Bisnis
3 tahun lalu

Ribuan Hotel Dijual di Situs Online, Terbanyak di Bali

Bisnis
3 tahun lalu

PPKM Dihapus, BEI Kembali Buka Main Hall Bursa untuk Publik Mulai Hari Ini

Bisnis
3 tahun lalu

Targetkan 70.000 Penumpang Harian di 2023, MRT Minta Kemenhub Buka Pembatasan Kuota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal