BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bogor masih melarang pengunjung rumah makan di restoran atau tempat makan. Aturan PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat.
"Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya menerima makanan dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, Rabu (21/7/2021).
Ade Yasin menerbitkan Kepbup bernomor 443/376/Kpts/Per-UU/2021 mengenai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar melaksanakan upaya penanggulangan dan pengendalian virus Corona yang telah sekian kali berganti nama, dan kini dinamai PPKM level empat Covid-19, di wilayah Jawa dan Bali.
Isi dalam Kepbup sebagian besar sama dengan Kepbup Bupati Bogor tentang PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.