PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Ini Daftar Wilayah Status Level 1-3

Binti Mufarida
Ilustrasi, petugas merazia pelanggar protokol kesehatan. (Foto Abdullah M Surjaya).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Kebijakan itu berlaku 4-17 Januari 2022. 

Kebijakan tersebut tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022,” dikutip dari Inmendagri, Selasa (4/1/2022).

Berikut daftar wilayah dengan status level 1, 2 dan 3 PPKM Jawa-Bali:

1. DKI Jakarta 

Level 2

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten 

Level 2

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Inmendagri Pengendalian Polusi Udara: ASN Jabodetabek WFH 50 Persen, Karyawan Swasta Diminta Ikut

Bisnis
3 tahun lalu

Tabungan Orang RI di Bank Rp690 Triliun, Jokowi Dorong Masyarakat Belanja Sebanyak-banyaknya

Bisnis
3 tahun lalu

Ribuan Hotel Dijual di Situs Online, Terbanyak di Bali

Bisnis
3 tahun lalu

PPKM Dihapus, BEI Kembali Buka Main Hall Bursa untuk Publik Mulai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal