Status PPKM di Jakarta Naik Jadi Level Dua, Simak Aturan Terbaru Kegiatan Masyarakat

Antara
Ilustrasi, Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua, berlaku 4-17 Januari 2022. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua. Kebijakan tersebut berlaku 4-17 Januari 2022.

Pembaharuan level PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Inmendagri dijelaskan, penetapan level berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.

Dengan status level baru di Jakarta itu, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Aturan itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Mendikbud Ristek, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kemudian, kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO). Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

6 hari lalu

Pramono Akui Polusi Jakarta Sangat Memprihatinkan, Beberkan Penyebabnya!

21 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

25 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal