JAKARTA, iNews.id - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berskala mikro resmi dimulai hari ini Selasa (9/2/2021). Kebijakan pemerintah itu merupakan upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Terkait pelaksanaan PPKM mikro, dalam peran penegakan hukumnya, Polri menyatakan bakal mendukung secara penuh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut.
"Intinya Polri mengawasi PPKM berbasis mikro atau lokal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi MNC Media, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Tak hanya itu, polisi juga akan melakukan pengawasan di level yang paling bersentuhan dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan memberikan edukasi soal kebijakan PPKM mikro tersebut.
"Implementasinya pengawasan di lakukan hingga tingkat RT dan RW," ujar Rusdi.