Hari Ini Mulai PPKM Mikro, Ini Aturan Lengkapnya

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada hari ini Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021. Aturan kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No.3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,”  demikian bunyi diktum ke-14 Instruksi mendagri tersebut.

Dalam PPKM mikro, pembatasan tempat kerja/perkantoran 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen. 

Lalu pembatasan di sektor restoran, makan/minum di tempat sebesar 50 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan belajar mengajar masih seperti sebelumnya dilakukan secara daring atau online. 

Lalu ada beberapa sektor esensial yang masih diperbolehkan beraktivitas 100 persen. Di antaranya kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
27 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Motor
1 bulan lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal