PPKM Mikro Diperketat, Gelar Hajatan Tak Boleh Makan di Tempat

Dita Angga
Pemerintah mengizinkan kegitan hajatan di daerah non-zona merah, namun tetap dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Makan di tempat juga dilarang. (Foto: Ilustrasi/MPI).

Adapun untuk zona lainnya atau non-zona merah diizinkan, namun paling banyak hanya 25 persen dari kapasitas. Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun  kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan itu juga dibawa pulang,” tuturnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Indonesia Bangun Pabrik Melamin Pertama di KEK Gresik, Investasi Rp10,2 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Rupiah Anjlok Tembus Rp17.105, Airlangga: Mata Uang Lain Juga Melemah

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Nasional
4 hari lalu

Airlangga Buka Suara soal Nasib Harga Pertamax Cs, bakal Naik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal