PPKM Mikro : Makan di Restoran 50 Persen, Mal Tutup Pukul 21.00

Dita Angga
Pusat perbelanjaan atau mal. (Foto ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini sebagaimana Instruksi Mendagri No.3/2021 yang beredar tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,”  demikian bunyi diktum ke-14 Instruksi mendagri tersebut, yang dikutip Senin (8/2/2021).

Dibandingkan dengan PPPK yang dilaksanakan tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, ada beberapa kelonggaran ketentuan yang diatur pemerintah. Salah satunya terkait dengan pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25 persen yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50 persen pada PPKM mikro ini.

“Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi diktum ke-9 huruf a.

Kelonggaran lain juga terlihat dari ketentuan pembatasan di sektor restoran. Dimana pada  PPKM sebelumnya hanya 25 persen yang diperbolehkan makan di tempat, tapi di PPKM mikro diperlonggar menjadi 50 persen.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Sebagian ASN Berkantor Sementara di Cikini

13 hari lalu

Hippindo Tegaskan Pemasangan Pagar Tinggi di Mal-Mal Besar Bukan karena Masalah Keamanan

13 hari lalu

Hippindo soal Pemasangan Pagar Tinggi di Mal-Mal Besar: Cuma untuk Atur Traffic

15 hari lalu

Pramono soal isu Demo Agustus: Saya Yakin Jakarta Bulan Ini Aman dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal