PPP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Bawaslu dan MK: Suara Kami Digembosi di Beberapa Dapil

Achmad Al Fiqri
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy. (Foto: Antaranews)

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggugat hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan keputusan rapat bersama ketua majelis, pengurus dan Ketua Umum PPP Mardiono.

"Diputuskan bahwa DPP PPP diperintahkan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil, justru setelah terjadinya coblosan," kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Menurut pria disapa Romy ini, PPP mencermati, meneliti, dan membandingkan rekapitulasi dapil dengan yang ditampilkan dalam pleno nasional oleh KPU sejak 8-20 Maret 2024. Dari pembandingan di beberapa dapil, terdapat perbedaan angka yang cukup signifikan.

"Kami mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan dengan total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU. Berdasarkan data yang kami miliki, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen (PT) 4%," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
6 hari lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
7 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Nasional
8 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal