PPP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Bawaslu dan MK: Suara Kami Digembosi di Beberapa Dapil

Achmad Al Fiqri
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy. (Foto: Antaranews)

Meski begitu, PPP menghormati hasil kerja seluruh unsur penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Tapi DPP PPP meminta seluruh saksi tidak menandatangani hasil pleno KPU.

"DPP sudah minta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU, sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai, menolak hasil pleno rekapitulasi tingkat nasional yang digelar KPU," katanya.

Sebelumnya, PPP sebagai partai politik petahana, ternyata hanya memperoleh 5.878.777 suara. Jika dipersentase, partai berlambang Ka'bah itu hanya meraih 3,87 persen.

Dengan angka ini, PPP dipastikan tidak lolos ke parlemen untuk periode 2024-2029. Hal ini lantaran tidak memenuhi ambang batas minimal parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4 persen.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
3 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
3 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
13 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal