Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan yang ditemukan terkait aktivitas karhutla.
Keenam perusahaan tersebut diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 7.531 hektare di Kalimantan Tengah.
Dengan penambahan enam perusahaan itu, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada total 32 korporasi terkait karhutla sepanjang tahun ini. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi 1.931.115 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 18.489 hektare.
Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan membuka kemungkinan penanganan perkara melalui jalur pidana. Raja Juli mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri untuk menyelaraskan penanganan kasus karhutla.