Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang pemberian diskon 50 persen Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi industri padat karya hingga Januari 2026. (Foto: Sekretaris Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang pemberian diskon 50 persen Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh di industri padat karya hingga Januari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

"Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026," tulis beleid pada pasal 10A dikutip, Kamis (18/9/2025).

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan, perusahaan industri padat karya tertentu tetap wajib melunasi iuran JKK paling lambat 30 Juni 2026. Jika pembayaran melewati batas waktu tersebut, perusahaan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan PP No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan Jaminan Kematian.

Lalu, ketentuan keterlambatan pembayaran luran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan ketentuan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 via Kemnaker, Simak Linknya

57 tahun lalu

Presiden Jerman ke Indonesia Besok, Bertemu Prabowo hingga Kunjungi Masjid Istiqlal

57 tahun lalu

Qodari Jawab Tuntutan Mahasiswa: Prabowo Justru Hentikan Pemborosan di Berbagai Sektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal