JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan lima pengadilan militer baru. Kelimanya, masing-masing terletak di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.
Pembentukan pengadilan militer baru didasarkan pada dua Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar. Sedangkan, PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-17 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
Dari lampiran beleid yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (19/6/2025), pembentukan Pengadilan militer ini bertujuan untuk memenuhi akses keadilan yang merata, serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asal peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dua Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar, bertujuan untuk mengurangi tingginya beban pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Pembentukannya juga seiring dengan adanya pengembangan organisasi militer. “Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar,” tulis Pasal 1 PP 22/2025.