Menurutnya, apabila wacana itu terealisasi, harus ada kesepakatan terlebih dahulu dari semua fraksi partai politik yang ada untuk mau bersama-sama mengubah aturan soal pimpinan MPR tersebut. Secara prinsip, keputusan berdasarkan kesepakatan semua fraksi.
Usulan untuk menambah jumlah kursi pimpinan MPR muncul dari sejumlah anggota lembaga tinggi negara teresebut. Mereka berkeinginan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN, Saleh Partaoanan Daulay, mengusulkan agar kursi pimpinan MPR berjumlah 10, terdiri atas sembilan orang dari fraksi dan satu orang mewakili DPD (senator).
“MPR harus dijadikan sebagai lembaga politik kebangsaan di mana semua fraksi dan kelompok menyatu. Di MPR mestinya tidak ada koalisi dan oposisi, tetapi justru yang perlu ditekankan adalah NKRI,” kata Saleh di Jakarta, Senin (12/8/2019).