Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung: JPU Telah Ajukan Banding

Nur Khabibi
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan dalil-dalil memori banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis.

Ini sekaligus merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan vonis terlalu ringan terhadap terdakwa yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.

"Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin dalil-dalil yang terkait dengan memori banding," ujar Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024). 

Sebelumnya, Prabowo menyoroti adanya kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun. Kasus tersebut diduga yakni Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan. Harvey divonis 6,5 tahun penjara padahal dirinya merugikan negara hampir Rp300 Triliun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 menit lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Nasional
34 menit lalu

Dorong Swasembada Energi, Prabowo Ingin Papua Ditanam Sawit hingga Singkong

Nasional
58 menit lalu

Presiden Prabowo bakal Kunjungi Papua dalam Waktu Dekat

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Targetkan Setop Impor Solar Mulai Tahun Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal