Prabowo Teken 7 Perpres Kemenko Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Kementerian di Bawahnya

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto meneken tujuh perpres tentang kementerian koordinator Kabinet Merah Putih, berikut daftar kementerian di bawahnya. (Foto: BPMI Setpres)

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi kutipan perpres tersebut.

Berikut daftar kementerian yang berada di bawah tujuh kemenko.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengoordinasikan:

  • Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Kementerian Perindustrian;
  • Kementerian Perdagangan;
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  • Kementerian Pariwisata; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengoordinasikan:

  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Kementerian Luar Negeri;
  • Kementerian Pertahanan;
  • Kementerian Komunikasi dan Digital;
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan, mengoordinasikan:

  • Kementerian Pertanian;
  • Kementerian Kehutanan;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  • Badan Pangan Nasional;
  • Badan Gizi Nasional; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mengoordinasikan:

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  • Kementerian Pekerjaan Umum;
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Kementerian Transmigrasi;
  • Kementerian Perhubungan; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, mengoordinasikan:

  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  • Kementerian Koperasi;
  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  • Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengoordinasikan:

  • Kementerian Agama;
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  • Kementerian Kebudayaan;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengoordinasikan:

  • Kementerian Hukum;
  • Kementerian Hak Asasi Manusia;
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Seskab Teddy: Diplomasi Presiden Prabowo Turunkan Tarif AS dari 32% jadi 19%

Buletin
1 hari lalu

Indonesia Kutuk Serangan Israel saat Ramadan, Menlu Sugiono Bicara Tegas di Dewan Keamanan PBB

Nasional
1 hari lalu

Dipuji Trump di KTT Board of Peace, Prabowo: Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza

Buletin
1 hari lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris Tangerang, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal