Prabowo Teken Perpres 10/2026, RI Buka KJRI di Chengdu

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: IG Sekretariat Kabinet)

“Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu,” tulis Pasal 3.

Kemudian, ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat China diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis perpres itu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Prabowo Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme, Perkuat Upaya Penanganan Terorisme

Yogya
13 jam lalu

PSS Promosi ke Super League 2026-2027 usai Bantai PSIS 3-0, Susul Tim Prabowo!

Nasional
13 jam lalu

Prabowo Bertemu Kepala PPATK-Mensesneg di Hambalang, Ini yang Dibahas

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Panggil Menhan hingga Panglima TNI ke Hambalang, Bahas Apa?

Nasional
51 menit lalu

Qodari Sebut Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Contoh Nyata Bahaya Hoaks di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal