Prabowo Teken Perpres, Pemimpin Kopassus, Marinir, Kopasgat Kini Dipimpin Bintang 3

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi pasukan Kopassus (Foto: Dok. Istimewa)

Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1), bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di ruang udara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari matra laut, nomenklatur Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang dipimpin oleh Komandan Lantamal dengan pangkat bintang satu saat ini berganti menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral), dipimpin oleh Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut yang diisi oleh perwira tinggi TNI AL bintang dua. 

Ketentuan mengenai Komando Daerah TNI AL diatur di antaranya dalam Pasal 57 ayat (3) dan ayat (4) Perpres No. 84 Tahun 2025.

Kemudian, di lingkungan Mabes TNI dan jabatan pendukung kerja Panglima TNI, Presiden Prabowo juga meningkatkan pangkat beberapa jabatan, di antaranya Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima dan Asisten Operasi Panglima, yang semula diisi oleh perwira tinggi bintang dua, menjadi perwira tinggi bintang tiga.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Prabowo Minta Pelajar Tak Sambut di Pinggir Jalan saat Kunjungan: Biarkan Mereka Belajar

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Puji Sultan HB X: Tambah Muda, Saya Kira Kapten Pasukan Khusus

Nasional
17 jam lalu

Prabowo Larang Bupati-Wali Kota Kerahkan Pelajar Sambut Dirinya di Daerah

Nasional
18 jam lalu

Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran, Hubungkan Kulon Progo dan Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal