Prabowo Tetapkan Justice Collaborator Bisa Dapat Keringanan Pidana hingga Bebas Bersyarat

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto (foto: @prabowo/Instagram)

b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau

c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sementara itu, aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator juga tertulis dalam pasal 4. Dalam aturan ada dua penghargaan yang diberikan, berikut bunyinya:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Gerindra Beri Sinyal Prabowo akan Bertemu Megawati lagi: Ada Banyak Event

Nasional
5 bulan lalu

Momen Prabowo Kunjungi Sarinah Ditemani Titiek Soeharto dan Didit, Mampir ke Toko Batik

Nasional
5 bulan lalu

Presiden Korsel Telepon Prabowo, Ungkap Ingin Kunjungi RI

Nasional
1 jam lalu

Prabowo ke Kader Gerindra: Setiap Kebijakan Harus Berpihak kepada Rakyat

Nasional
6 jam lalu

Dasco Ungkap Pesan Prabowo ke Kader Gerindra: Kompak dan Berdampak bagi Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal