JAKARTA, iNews.id, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menaati mekanisme yang diatur dalam konstitusi dalam menyikapi hasil Pemilu Serentak 2019 yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019. Jika ada pihak menemukan indikasi kecurangan, dapat melapor ke Bawaslu.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi menyikapi pernyataan calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menolak hasil pemilu dan menuduh adanya kecurangan yang masif dan terstruktur pada Pemilu 2019.
"Ya itu kita serahkan semuanya ke KPU karena yang punya kewenangan adalah KPU, serahkan ke KPU," ujar Jokowi di sela acara buka puasa bersama di kediaman Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO), Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Jokowi mengatakan, semua hal mengenai pemilu, termasuk jika ada pihak-pihak yang tidak puas atas hasil pemilu, sudah diatur dalam mekanisme hukum. Mengenai temuan dugaan kecurangan pemilu, sesuai hukum harus dilaporkan ke Bawaslu.
Untuk kasus yang lebih besar, misalnya sengketa hasil pemilu maka menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).