JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Perpres itu ditetapkan oleh Kepala Negara pada 9 Februari 2026.
Dalam beleid tersebut, terdapat perubahan pada Pasal 19. Pasal ini menjelaskan tugas Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kemendikti Saintek.
Poin a Pasal 15, menjelaskan, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas merumuskan kebijakan di bidang sains dan teknologi, serta melaksanakan kebijakan di bidang sains dan teknologi.
Pada poin c pada pasal yang sama, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.
"Pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda," bunyi poin c Pasal 19 dalam Perpres tersebut.