Prabowo Tugaskan Kemendikti Saintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Perpres itu ditetapkan oleh Kepala Negara pada 9 Februari 2026.

Dalam beleid tersebut, terdapat perubahan pada Pasal 19. Pasal ini menjelaskan tugas Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kemendikti Saintek. 

Poin a Pasal 15, menjelaskan, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas merumuskan kebijakan di bidang sains dan teknologi, serta melaksanakan kebijakan di bidang sains dan teknologi. 

Pada poin c pada pasal yang sama, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.

"Pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda," bunyi poin c Pasal 19 dalam Perpres tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
34 menit lalu

Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen untuk Petani

Nasional
1 jam lalu

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Teken Perpres 10/2026, RI Buka KJRI di Chengdu

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Instruksikan Garuda dan Saudi Airlines Buat Perusahaan Patungan

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Teken Perpres Sekolah Garuda, Tingkatkan Kualitas Pendidikan hingga Ciptakan SDM Unggul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal