Prabowo Upayakan Tiap Kabupaten/Kota Ada Satu Batalion Komponen Cadangan

Carlos Roy Fajarta
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (foto: Antara)

Dia mengemukakan, pada Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

"Saya juga selalu menyampaikan pada setiap pertemuan bilateral bahwa Indonesia defensif, Indonesia tidak punya keinginan merebut tanah orang lain, kita hanya ingin mempertahankan kedaulatan negara," ujar Prabowo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Purbaya Pangkas Anggaran Kementerian Lembaga usai Temukan Dugaan Manipulasi Sistem

Nasional
1 hari lalu

Prabowo dan Kapolri Bicara 4 Mata di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional Selama 1 Jam

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Panggil Rosan ke Hambalang, Minta Hilirisasi-Lapangan Kerja Baru Dipercepat

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Dijadwalkan Kembali Kunjungi Prancis Akhir Mei, Ini yang Akan Dibahas  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal