Prabowo Upayakan Tiap Kabupaten/Kota Ada Satu Batalion Komponen Cadangan

Carlos Roy Fajarta
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (foto: Antara)

Dia mengemukakan, pada Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

"Saya juga selalu menyampaikan pada setiap pertemuan bilateral bahwa Indonesia defensif, Indonesia tidak punya keinginan merebut tanah orang lain, kita hanya ingin mempertahankan kedaulatan negara," ujar Prabowo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Bahlil Kaji Rencana Setop Ekspor Timah, Ajak Investor Perkuat Hilirisasi

Nasional
12 jam lalu

Prabowo Kebut Pembangunan 30.000 Kopdes Merah Putih, Cegah Penyelewengan Dana Desa

Nasional
14 jam lalu

Implementasi Instruksi Gerakan Indonesia ASRI, Menko AHY Canangkan Galang RTHB

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik: Saya Berani Beri Abolisi dan Amnesti kalau Ada Ketidakadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal