Prabowo Upayakan Tiap Kabupaten/Kota Ada Satu Batalion Komponen Cadangan

Carlos Roy Fajarta
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (foto: Antara)

Dia mengemukakan, pada Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

"Saya juga selalu menyampaikan pada setiap pertemuan bilateral bahwa Indonesia defensif, Indonesia tidak punya keinginan merebut tanah orang lain, kita hanya ingin mempertahankan kedaulatan negara," ujar Prabowo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri ke Hambalang, Ada Apa?

4 jam lalu

Muzani Ungkap Iran Undang Prabowo Berkunjung ke Teheran

12 jam lalu

3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Qodari: Bukti Indonesia Dipercaya Dunia

13 jam lalu

Istana soal Prabowo Minta Aparat Introspeksi: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal