Selain itu, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Polkam) juga telah membentuk Desk Khusus untuk menangani persoalan judi online.
Diketahui, polisi menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus dugaan judi online di Komdigi.
Salah satu pegawai Komdigi yang ditangkap terkait kasus judi online mengakui ada 1.000 situs judi online yang “dijaga” olehnya supaya tidak diblokir. Sementara ada 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.