Prada Indra Tewas Dianiaya Senior, Organ Limpa Rusak akibat Benda Tumpul

riana rizkia
Prajurit Dua (Prada) TNI AU Muhammad Indra Wijaya tewas saat bertugas di Makoopsud III Biak, Papua pada Sabtu (19/11/2022) karena dianiaya senior. (Foto : Twitter)

JAKARTA, iNews.id - TNI AU mengungkap penyebab kematian Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya saat bertugas di Makoopsud III Biak, Papua pada Sabtu (19/11/2022). Prada Indra meninggal dalam kondisi organ tubuh limpa rusak akibat dianiaya seniornya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah menegaskan nyawa Prada Indra melayang akibat kekerasan. Indan menjelaskan organ limpa Prada Indra rusak karena kekerasan akibat benda tumpul. 

"Berdasarkan hasil autopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa," kata Indan, Minggu (4/12/2022). 

Sebelumnya, kakak perempuan Prada Indra, Rika Wijaya mengatakan keluarga memang meminta autopsi pada Minggu 20 November 2022. Hal itu, kata Rika dilakukan berdasarkan kecurigaan keluarga. 

"Maka dari polsek langsung dibawa menuju Rumah Sakit Kabupaten Tangerang dan dilakukan autopsi pada hari Minggu 20 November 2022 sekiranya pukul 03.50 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB," kata Rika, Rabu (23/11/2022).

Indan menjelaskan, hasil autopsi itu sudah disampaikan secara verbal dari dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang kepada penyidik, pihak keluarga, dan pengacara keluarga pada tanggal 28 November 2022. Atau sepekan setelah jenazah Prada Indra diputuskan menjalani autopsi. 

Lalu, kata Indan, RSUD Tangerang menyerahkan dokumen resmi hasil autopsi tersebut kepada pihak keluarga yang ditemani pengacara dan Komandan Polisi Militer (Danpom) Koopsud III secara resmi pada Kamis, 1 Desember 2022.

"Hasil visum yang diterima Pom Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan," kata Indan.

Sementara keempat pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka yaitu Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

"Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polisi bakal Koordinasi dengan Keluarga Inti Arya Daru soal Sosok Vara

Buletin
4 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal

Nasional
4 hari lalu

TNI AU Siapkan 3.650 Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza

Nasional
5 hari lalu

Bandara IMIP Bikin Heboh, TNI AU Jamin Tak Pernah Ada Pesawat Asing Mendarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal