JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung merespons Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas bersama DPRD Jakarta. Dia menegaskan aturan itu bukan melarang warga Jakarta merokok.
Aturan itu, kata dia, membatasi lokasi warga Jakarta untuk merokok, seperti di tempat umum.
"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Sebagai gantinya, kata Pramono, pihaknya akan menyiapkan fasilitas khusus bagi warga untuk merokok. Hal itu mencontoh negara-negara maju yang telah mengatur kebijakan tersebut.
"Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok, itu satu," ucapnya.
Lebih lanjut, Pramono menyebut nominal denda bagi pelanggar kebijakan larangan merokok di tempat publik masih dibahas.