Pramono soal Raperda KTR Jakarta: Bukan Gak Boleh Merokok, tapi Jangan di Tempat Umum

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung merespons Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas bersama DPRD Jakarta. Dia menegaskan aturan itu bukan melarang warga Jakarta merokok.

Aturan itu, kata dia, membatasi lokasi warga Jakarta untuk merokok, seperti di tempat umum.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).

Sebagai gantinya, kata Pramono, pihaknya akan menyiapkan fasilitas khusus bagi warga untuk merokok. Hal itu mencontoh negara-negara maju yang telah mengatur kebijakan tersebut.

"Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok, itu satu," ucapnya.

Lebih lanjut, Pramono menyebut nominal denda bagi pelanggar kebijakan larangan merokok di tempat  publik masih dibahas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000

Nasional
3 bulan lalu

Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dibahas, Awas Kena Denda hingga Rp50 Juta

Megapolitan
3 bulan lalu

Pramono Akui Perluasan Layanan Transjabodetabek Bebani APBD Jakarta

Megapolitan
3 bulan lalu

Hore! Pramono Mau Perluas Layanan JakLingko ke Bogor-Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal