JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait program 1 alat pemadam api ringan (APAR) 1 RT. Pergub ini ditandatangani untuk meminimalisasi kebakaran seperti yang terjadi di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Saya barusan menandatangani tentang pergub tentang APAR. Saya yakin mungkin di sini belum semua RT itu setiap RT 1 APAR. Karena pemerintah DKI memang menyiapkan untuk itu,” kata Prampmo saat mengunjui lokasi pengungsian kebakaran, Minggu (8/6/2025).
Pramono berharap pengadaan APAR bisa segera direalisasikan usai pergub tersebut diteken. Sehingga, apabila terjadi peristiwa kebakaran dapat ditanggulangi dengan cepat.
Dia menargetkan APAR disalurkan ke tiap RT pada Agustus 2025.
“Mudah-mudahan di bulan Agustus ini setiap RT punya 1 APAR. Jadi kalau ada kejadian seperti ini maka cepat untuk bisa ditangani,” jelas dia.
Diketahui, kebakaran yang terjadi pada Jumat (6/6/2025) lalu mengakibatkan 3.200 jiwa harus mengungsi akibat rumahnya dilahap api.