Sebelumnya, Pramono menjamin Raperda KTR tidak mengganggu pendapatan UMKM di Jakarta. Dia memastikan, kebijakan itu untuk membuat masyarakat sehat dan bebas dari asap rokok.
"Sehingga tidak mengganggu itu. Tetapi pada UMKM, saya sudah sampaikan juga dalam, ini kan lagi pembahasan lebih detail. Supaya mereka tidak terganggu," ujar Pramono pada Selasa (24/6/2025).
Pramono menegaskan, Raperda ini bukan untuk melarang warga merokok, melainkan mengatur perihal merokok di ruang publik.