Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Dipanggil Polisi 19 Februari 2026

Puteranegara Batubara
Dokter Richard Lee dipanggil pada 19 Februari 2026 buntut pelaporan oleh Doktif (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali memanggil Dokter Richard Lee pada 19 Februari 2026 mendatang. Richard Lee diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (14/2/2026). 

Budi menegaskan, penetapan tersangka Polda Metro Jaya dipastikan sah setelah gugatan praperadilan Richard Lee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Sudah kami tegaskan bahwa praperadilan tersangka DRL ditolak. Artinya, penetapan status tersangka saudara DRL sah," ujar Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
18 jam lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Nasional
2 hari lalu

Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs

Buletin
2 hari lalu

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Nasional
2 hari lalu

Oegroseno-Din Syamsuddin Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Dokter Tifa: Hari Bersejarah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal