Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Dipanggil Polisi 19 Februari 2026

Puteranegara Batubara
Dokter Richard Lee dipanggil pada 19 Februari 2026 buntut pelaporan oleh Doktif (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya kembali memanggil Dokter Richard Lee pada 19 Februari 2026 mendatang. Richard Lee diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (14/2/2026). 

Budi menegaskan, penetapan tersangka Polda Metro Jaya dipastikan sah setelah gugatan praperadilan Richard Lee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Sudah kami tegaskan bahwa praperadilan tersangka DRL ditolak. Artinya, penetapan status tersangka saudara DRL sah," ujar Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dari Babel via Tanjung Priok, Tangkap 1 Orang

21 jam lalu

Polisi Ingatkan Netizen Jangan Sebar Konten Lama Pancing Demo Ricuh, Bisa Berujung Pidana

24 jam lalu

Polisi Bantah Apel Kebangsaan Jaga Jakarta terkait Isu Agustus Rusuh: Indonesia Aman!

1 hari lalu

Kondisi Terkini Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Dirawat di RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal