Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dikabulkan, Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Sah

Ari Sandita Murti
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: iNews/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024). Hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy oleh KPK tidak sah.

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," ujar hakim tunggal Estiono di persidangan

Hakim menilai, penetapan tersangka tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup.

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Sidang gugatan praperadilan Eddy telah digelar sejak Senin (22/1/2024) lalu dan telah berjalan satu pekan.

Dalam sidang pertama, Kubu Eddy telah menjelaskan alasannya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Salah satu poinnya, kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

3 jam lalu

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Pengaturan Opini WTP di Pemkab Muara Enim

22 jam lalu

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

23 jam lalu

Tim Khusus Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Diisi Mayoritas Eks Penyidik KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal