Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dikabulkan, Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Sah

Ari Sandita Murti
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: iNews/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024). Hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy oleh KPK tidak sah.

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," ujar hakim tunggal Estiono di persidangan

Hakim menilai, penetapan tersangka tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup.

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Sidang gugatan praperadilan Eddy telah digelar sejak Senin (22/1/2024) lalu dan telah berjalan satu pekan.

Dalam sidang pertama, Kubu Eddy telah menjelaskan alasannya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Salah satu poinnya, kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
14 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal