KPK Panggil Idrus Marham jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Eddy Hiariej

Nur Khabibi
KPK memanggil Idrus Marham terkait kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pemanggilan tersebut dilakukan, Kamis (25/1/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan Idrus dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Ali belum menjelaskan secara detail keterkaitan Idrus dengan perkara tersebut. Namun, ia memastikan bahwa Idrus akan diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham," kata Ali.

Selain Idrus, KPK juga memanggil dua orang saksi lain, yakni Zainal Abdidinsyah Siregar selaku wiraswasta dan Andi Nisa selaku staf legal PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Dari keempatnya, KPK baru menahan Helmut Hermawan pada Kamis, 7 Desember 2023.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal