Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Diputus Hari Ini

Nur Khabibi
PN Jakpus bakal membacakan putusan kasus dugaan promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno hari ini. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk. Gugatan itu terkait indikasi penghentian penyidikan kasus dugaan promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.

"29 Juli 2024, untuk pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus yang dilihat Senin (29/7/2024). 

Adapun pihak termohon dalam gugatan ini adalah Satuan Tugas (Satgas) Judi Online sebagai termohon I dan Polri selaku termohon II. 

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst, LP3HI dkk menduga Polri telah menghentikan penyidikan dugaan promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno. Oleh karena itu, pemohon meminta kasus tersebut dilimpahkan ke Satgas Judi Online.

LP3HI juga meminta penyidikan segera dirampungkan dan berkas perkara beserta tersangkanya diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke persidangan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Projo Yakin Praperadilan Roy Suryo Takkan Batalkan Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Roy Suryo Ulur Waktu Proses Hukum: Ada Niat Lain

57 tahun lalu

Pengacara: Ahli Polda Metro Sebut Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil, Temuan Menarik

57 tahun lalu

Polda Metro Hadirkan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan, Bantah Gugatan Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal