JAKARTA, iNews.id - Hakim tungggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rzky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.
Atas putusan ini, KPK pun mengapresiasi. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai hakim telah memutuskan berdasarkan pertimbangan yang memang sesuai fakta-fakta hukum di persidangan.
Sejak awal, kata dia, KPK meyakini bahwa para tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA) 2011-2016 yang saat ini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan sebagaimana ketentuan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Adapun SEMA itu mengatur tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO. "Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NHD dan kawan-kawan," kata Ali di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Selain itu, kata dia, penyidik KPK hingga saat ini juga sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO tersebut. KPK mengimbau agar Nurhadi dkk untuk menyerahkan diri.