Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Razman Nasution: Bukan Berarti Salah Tangkap

Jonathan Simanjuntak
Praktisi Hukum, Razman Arif Nasution dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews TV, Selasa (16/7/2024). (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Praktisi Hukum, Razman Arif Nasution meluruskan kekeliruan yang beredar di publik mengenai putusan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Putusan yang berujung melepaskan Pegi dari status tersangka itu tidak semata-mata mengartikan Pegi merupakan korban salah tangkap polisi.

Menurutnya, dalam praperadilan hakim hanya menguji aspek formil pada suatu perkara. Dalam putusan praperadilan itu juga, Majelis Hakim tidak pernah mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelakunya.

"(Hakim) tidak mengatakan Pegi Setiawan bukan pelakunya. Putusan hakim itu tidak mengatakan bahwa salah tangkap, tidak ada. Dia (hakim) tidak sebut Pegi Perong bukan Pegi Setiawan," kata Razman dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews TV, Selasa (16/7/2024).

Razman lantas meluruskan kembali, putusan majelis hakim Eman Sulaeman dalam praperadilan Pegi hanya berkaitan dengan aspek formil dari perkara. Eman, kata Razman, hanya menyinggung tidak terpenuhinya prosedur Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia (hakim) hanya sebut dia (Pegi) tidak dipanggil tiga kali, tidak pakai surat, tidak diperiksa sebagai calon tersangka," ucapnya.

Oleh sebabnya, menurut dia keliru apabila putusan praperadilan Pegi Setiawan dijadikan novum alias bukti baru untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap enam terpidana dalam kasus pembunuhan itu. Hal ini, tambah dia, lantaran putusan praperadilan Pegi Setiawan hanya berkaitan dengan administratif.

"Maka keliru besar kita kalau putusan (praperadilan) Pegi Setiawan menjadi novum untuk PK (enam terpidana). Karena menurut saya ini hal yang berbeda, ini (praperadilan) administratif," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Nasional
9 jam lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Nasional
24 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
21 jam lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal