Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Razman Nasution: Bukan Berarti Salah Tangkap

Jonathan Simanjuntak
Praktisi Hukum, Razman Arif Nasution dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews TV, Selasa (16/7/2024). (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Praktisi Hukum, Razman Arif Nasution meluruskan kekeliruan yang beredar di publik mengenai putusan praperadilanPegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Putusan yang berujung melepaskan Pegi dari status tersangka itu tidak semata-mata mengartikan Pegi merupakan korban salah tangkap polisi.

Menurutnya, dalam praperadilan hakim hanya menguji aspek formil pada suatu perkara. Dalam putusan praperadilan itu juga, Majelis Hakim tidak pernah mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelakunya.

"(Hakim) tidak mengatakan Pegi Setiawan bukan pelakunya. Putusan hakim itu tidak mengatakan bahwa salah tangkap, tidak ada. Dia (hakim) tidak sebut Pegi Perong bukan Pegi Setiawan," kata Razman dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews TV, Selasa (16/7/2024).

Razman lantas meluruskan kembali, putusan majelis hakim Eman Sulaeman dalam praperadilan Pegi hanya berkaitan dengan aspek formil dari perkara. Eman, kata Razman, hanya menyinggung tidak terpenuhinya prosedur Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia (hakim) hanya sebut dia (Pegi) tidak dipanggil tiga kali, tidak pakai surat, tidak diperiksa sebagai calon tersangka," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

2 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

2 hari lalu

Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus, Roy Suryo Minta Hakim Adil

3 hari lalu

Praperadilan Jilid I Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Perlawanan di Jilid II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal