Praktisi Hukum Ungkap Pegi Bisa Jadi Tersangka lagi meski Menang Praperadilan

Felldy Aslya Utama
Praktisi hukum, Frederich Yunadi (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pegi Setiawan telah diputuskan bebas setelah hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Namun, masih terbuka peluang bagi penyidik untuk menetapkan kembali Pegi sebagai tersangka lewat surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum, Frederich Yunadi dalam dialog spesial Rakyat Bersuara bertajuk 'Pegi Bisa Tersangka Lagi?', Selasa (16/7/2024). Dia menjelaskan, praperadilan hanya menyangkut urusan formil yakni terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Praperadilan tidak menyangkut materi pokok perkara.

"Apakah Pegi ini tidak bersalah menurut hukum? Hingga hari ini belum, tapi penangkapan penahanannya dinyatakan tidak sah oleh hukum," kata Frederich.

Atas dasar itulah, dia berpandangan penyidik masih punya peluang menerbitkan kembali sprindik jika menemukan alat bukti baru terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Frederich menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016, khususnya dalam pasal 2 ayat (3).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Nasional
6 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
7 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
8 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Buletin
14 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal