JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Badan Regulasi Nasional. Badan tersebut nantinya akan bertugas mengurusi penyederhanaan regulasi dan peraturan perundang-undangan.
Pratikno menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019). "Memang Presiden menyatakan akan membentuk Badan legislasi nasional, kita sedang memikirkan namanya, badan regulasi nasional," katanya.
Badan tersebut, menurut dia, akan melakukan deregulasi mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri yang tumpang tindih. Keanggotaan badan tersebut akan diisi perwakilan dari setiap kementerian, terutama unit yang terkait dengan pembuatan peraturan perundang-undangan.
Beberapa unit tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Bappenas dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Di Kemendagri misalnya, terkait Peraturan Daerah, sedangkan di Kementerian Hukum dan HAM kaitannya dengan perundang-undangan.
"Jadi intinya, adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan, nanti semua Peraturan Menteri (Permen) pun harus melalui badan ini," ujar mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Namun, Pratikno tidak menjelaskan kapan badan regulasi nasional itu akan dibentuk secara resmi.