JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menyiapkan aturan baru terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) bagi anak-anak. Langkah ini diambil setelah muncul kekhawatiran bahwa penggunaan AI secara berlebihan dapat mengganggu kemampuan kognitif dan daya kritis anak.
Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial. SKB itu ditandatangani di Heritage Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (12/3/2026).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan regulasi ini bukan untuk melarang penggunaan teknologi digital dan AI, tetapi untuk mengatur serta memitigasi risiko yang dapat muncul bagi anak.
"SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi dan sekaligus memastikan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memberdayakan anak-anak kita," ujar Pratikno.
Menurut dia, penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol, termasuk AI, berpotensi menimbulkan sejumlah dampak negatif bagi anak. Mulai dari menurunnya kemampuan kognitif, reflektif, hingga berkurangnya daya kritis.
Selain itu, penggunaan teknologi secara berlebihan juga bisa meningkatkan durasi waktu layar (screen time) yang pada akhirnya berpotensi memicu gangguan kesehatan mental dan berdampak pada performa akademik anak.