JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Isu revisi UU MD3 untuk mengatur ulang yang berhak menduduki kursi Ketua DPR.
“Woh apalagi, kata siapa, ada-ada aja. Ngga ada cerita itu,” kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Sementara Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus mengaku telah mendapatkan informasi rencana Perpu tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Namun Deddy tak menjelaskan lebih dalam soal informasi tersebut.
"Yang mengejutkan itu, kalau kalian mungkin perlu, ada kabar-kabar, katanya, ada ini Perpu MD3, mau dibuat," kata Deddy.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mendengar kabar Perpu UU MD3 itu..