JAKARTA, iNews.id - Herry Wirawan mendadak terkenal karena ulah tidak senonohnya. Pengasuh Pesantren Tahfidz Quran Almadani di Cibiru, Bandung, Jawa Barat ini memperkosa 12 santriwatinya yang rata-rata di bawah umur.
Banyak di antara korbannya hamil dan melahirkan. Bagaimana akhir cerita dari predator anak ini? Vonis apa yang pantas dijatuhkan? Simak terus News RCTI+.
Dalam dua minggu terakhir perhatian masyarakat Indonesia khususnya Bandung tertuju pada ulah tidak terpuji pendiri dan pengasuh Pesantren Tahfidz Quran Almadani di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Adalah Herry Wirawan diduga telah memperkosa 12 santriwatinya. Tujuh di antaranya hamil. Bahkan, akibat aksi bejat Herry tersebut telah lahir sembilan bayi tak berdosa.
Fenomena ini dapat dikatakan merupakan salah satu tragedi kemanusiaan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Seorang oknum yang dikabarkan tidak pernah mengenyam pendidikan pesantren berani mendirikan pesantren tahfidz Quran.
Ternyata upayanya tersebut merupakan akal bulus untuk mengeksploitasi para santriwati yang berada di pondok pesantren abal-abal miliknya. Diduga kuat, dia melancarkan aksinya tersebut sejak awal-awal berdirinya pesantren tersebut, sekitar tahun 2016.
Tak hanya Herry memperkosa para santriwati yang rata-rata di bawah umur, namun dia memanfaatkan bayi-bayi tak berdosa yang dilahirkan tersebut untuk mencari dana. Dia membuat Yayasan Manarul Hudan untuk menjalankan operasinya.
Caranya, bayi-bayi yang lahir dari rahim para santriwatinya tersebut diumumkan sebagai bayi yatim piatu. Dengan modus tersebut, Herry membuat proposal demi mendapatkan dana untuk kepentingan dirinya.
Bagaimana perbuatan biadab tersebut bisa berlangsung bertahun-tahun? Kalau dicermati memang ada kejanggalan dari berdirinya pesantren tersebut.
Sejak mendirikan pesantren itu, Herry merupakan pendiri dan satu-satunya pengasuh di sana. Dan semua siswanya perempuan. Dari sekitar 29 santriwati yang ada di sana, sejauh ini ada 12 murid telah dirudapaksa oleh pelaku. Ironisnya lagi, para korbannya rata-rata berusia di bawah umur.
Pelaku membujuk korban-korbannya agar patuh pada guru. Di mana, pelaku mengaku pada korban istrinya tidak bisa lagi memenuhi kewajibannya. Santriwatinya diminta memahami kesulitan pelaku. Berbagai rayuan gombal pelaku berhasil memperdaya sedikitnya 12 santriwatinya.