Predator Seksual Anak di Jakut Divonis 12 Tahun Penjara, RPA Partai Perindo: Semoga Timbulkan Efek Jera

Bachtiar Rojab
Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina mengapresiasi vonis terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Jakut. (Foto: MPI/Faisal Rahman)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Utara (Jakut) bernama Moh Ridwan Mubarok dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina berharap vonis ini dapat memberikan efek jera.

"Kami memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh Ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Jeannie dalam konferensi pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022). 

Jeannie berharap keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual mana pun. Termasuk menjadi tameng agar mereka yang memiliki niat buruk tersebut tidak terealisasi. 

"Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi terhadap anak-anak di bawah umur," ucapnya. 

Diketahui, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap keluarga pemerkosaan anak di bawah umur yang berada di Jakarta Utara. Pendampingan tersebut sebagai tindak lanjut laporan RPA Perindo kepada Polres Metro Jakarta Utara dua bulan lalu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Tokoh Muda Sipirok Desak Banjir dan Longsor Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional

Seleb
2 bulan lalu

Hadir di Rakernas Perindo, Ini Pesan Raffi Ahmad untuk Generasi Muda

Nasional
2 bulan lalu

Momen Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Liwetan Bersama Warga Neglasari

Buletin
4 bulan lalu

Gebyar 17 Agustus! Perindo Jakarta Timur Bakar Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal dan Senam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal