Preman Pemeras Pengusaha Minyak Goreng Ditangkap Polda Riau

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi (iNews)

"Menurut keterangan tersangka JH uang hasil pemerasan di serahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500.000 dan  Rp 500.000 Pengurus Kota Pekanbaru, dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 

Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video yang berisi video larangan pembongkaran barang karena tidak tidak memberikan upah satu juta dan ancaman akan bakar truk.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Nasional
22 hari lalu

Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

Seleb
23 hari lalu

Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Berharap Bebas!

Nasional
23 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal