Presiden Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Jadi Hakim MK

Binti Mufarida
Presiden Jokowi lantik Ridwan Mansyur jadi Hakim MK (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Widodo) melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ridwan merupakan Hakim Konstitusi yang diajukan Mahkamah Agung (MA).

Prosesi diawali dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia. Kemudian dilanjutkan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Ridwan dilantik sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 98 P Tahun 2023. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2023 oleh Presiden Jokowi.

Usai pembacaan Keppres, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah atau janji oleh Hakim Konstitusi terpilih di hadapan Presiden Jokowi.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ujar Ridwan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
4 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
4 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
13 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal