JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk diagnosis virus corona (Covid-19) diturunkan. Jokowi ingin PCR tidak memberatkan masyarakat.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," ujar Jokowi dalam keterangan resmi Minggu (15/8/2021).
Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Lia G Partakusuma mengatakan, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur harga reagensia/tes PCR.
Persi meminta dalam menentukan harga jual, pemerintah mesti memperhitungkan biaya operasional kebutuhan laboratorium seperti ruang lab khusus molekuler dan lainnya, karena ruang lab punya standar keamanan yang cukup tinggi dengan peralatan yang memenuhi standar. Lalu bagaimana kelanjutannya?
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang pukul dipandu oleh Loviana Dian dan Fandi Hasib hari senin jam 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com
#iNews #iNewssiang #iNewsid #LovianaDian #FandiHasib #PCR #Jokowi #turunkan #harga #Pemerintah #penurunan