Presiden Jokowi Resmi Lantik Amran Sulaiman Jadi Mentan

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi resmi melantik Amran Sulaiman sebagai Mentan menggantikan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Amran Sulaiman menjadi Menteri Pertanian (Mentan) di Istana Negara, Rabu (25/10/2023). Amran menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang mundur akibat terjerat kasus dugaan korupsi di Kementan.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Pelantikan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya dibacakan Keputusan Presiden terkait pengangkatan Mentan oleh Sekretaris Militer Presiden.

Presiden Jokowi lalu mengambil sumpah Amran.

"Demi Allah saya bersumpah akan setia pada UUD negara RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Amran mengikuti sumpah yang dibacakan Jokowi dalam tayangan virtual.

“Bahwa saya dengan menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutur Amran.

Setelah itu Amran bersama presiden menandatangani berita acara pelantikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Bapanas Ungkap Beras Deflasi di Akhir 2025, Harga Turun 3 Bulan Berturut-turut

Nasional
7 hari lalu

RI Umumkan Swasembada Beras dan Jagung pada Akhir 2025

Nasional
8 hari lalu

Menakar Peluang Indonesia Menuju Swasembada Pangan

Bisnis
13 hari lalu

Mentan Amran Tegaskan Pentingnya Permudah Izin Usaha, Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal