Presiden Jokowi Sahkan Perpres Jaminan Kesehatan untuk Dubes RI, Ini Rinciannya

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberian jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri. (Foto: Istimewa)

Perpres tersebut juga mengatur pimpinan perwakilan beserta keluarga diberikan peningkatan manfaat jaminan kesehatan pimpinan perwakilan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Pimpinan perwakilan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;

b. wakil tetap Republik Indonesia (untuk Association of Southeast Asian Nations);

c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia;

d. wakil kepala erwakilan diplomatik;

e. deputi wakil tetap Republik Indonesia;

f. kuasa usaha tetap;

g. konsul jenderal; dan

h. konsul, yang masing-masing memimpin perwakilan di negara penerima, wilayah kerja atau organisasi internasional.

Sedangkan peningkatan manfaat jaminan kesehatan pimpinan perwakilan di antaranya:

a. pelayanan kesehatan di negara penerima;

b. pelayanan kesehatan di negara lain;

c. evakuasi medis; 

d. repatriasi atau pemulangat jenazah;

e. pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 menit lalu

Eksklusif! Eggi Sudjana Ngaku Dijanjikan Proyek Triliunan Rupiah jika Minta Maaf ke Jokowi

Nasional
2 jam lalu

Beredar Foto Eggi Sudjana Rangkulan dengan Jokowi, Roy Suryo: Itu Hoaks, AI!

Nasional
3 jam lalu

Razman Nasution Ngaku Sempat Upayakan Pertemuan Jokowi-Eggi Sudjana terkait Isu Ijazah Palsu

Nasional
3 jam lalu

Relawan Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis di Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal