Presiden Jokowi Sahkan Perpres Jaminan Kesehatan untuk Dubes RI, Ini Rinciannya

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberian jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri. (Foto: Istimewa)

Perpres tersebut juga mengatur pimpinan perwakilan beserta keluarga diberikan peningkatan manfaat jaminan kesehatan pimpinan perwakilan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Pimpinan perwakilan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;

b. wakil tetap Republik Indonesia (untuk Association of Southeast Asian Nations);

c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia;

d. wakil kepala erwakilan diplomatik;

e. deputi wakil tetap Republik Indonesia;

f. kuasa usaha tetap;

g. konsul jenderal; dan

h. konsul, yang masing-masing memimpin perwakilan di negara penerima, wilayah kerja atau organisasi internasional.

Sedangkan peningkatan manfaat jaminan kesehatan pimpinan perwakilan di antaranya:

a. pelayanan kesehatan di negara penerima;

b. pelayanan kesehatan di negara lain;

c. evakuasi medis; 

d. repatriasi atau pemulangat jenazah;

e. pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
60 menit lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Nasional
8 jam lalu

Pakar Hukum Pidana Nilai Ijazah Asli Jokowi Seharusnya Ditunjukkan ke Roy Suryo Cs, Ini Alasannya

Nasional
9 jam lalu

Eksklusif! Ketum Joman Tampilkan Ijazah Asli Jokowi Beserta Data Forensik Digital

Nasional
10 jam lalu

Jokowi Bertolak ke Singapura, bakal Pidato di Bloomberg Economy Forum Jumat Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal