Perpres tersebut juga mengatur pimpinan perwakilan beserta keluarga diberikan peningkatan manfaat jaminan kesehatan pimpinan perwakilan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Pimpinan perwakilan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
b. wakil tetap Republik Indonesia (untuk Association of Southeast Asian Nations);
c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia;
d. wakil kepala erwakilan diplomatik;
e. deputi wakil tetap Republik Indonesia;
f. kuasa usaha tetap;
g. konsul jenderal; dan
h. konsul, yang masing-masing memimpin perwakilan di negara penerima, wilayah kerja atau organisasi internasional.
Sedangkan peningkatan manfaat jaminan kesehatan pimpinan perwakilan di antaranya:
a. pelayanan kesehatan di negara penerima;
b. pelayanan kesehatan di negara lain;
c. evakuasi medis;
d. repatriasi atau pemulangat jenazah;
e. pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.