Bab I Pasal 3 menjelaskan Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian. Pasal selanjutnya menjelaskan tentang kedudukan, tugas, dan fungsi, Direktorat Jenderal (Ditjen) yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Perpres 38/2023 diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada 16 Juni 2023. Tak hanya itu, Perpres tersebut juga telah diundangkan sejak diteken Jokowi.