Presiden Jokowi Terbitkan Perpres, Ada Jabatan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan

Arie Dwi Satrio
Presiden Joko Widodo (tangkapan layar)

Bab I Pasal 3 menjelaskan Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian. Pasal selanjutnya menjelaskan tentang kedudukan, tugas, dan fungsi, Direktorat Jenderal (Ditjen) yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perpres 38/2023 diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada 16 Juni 2023. Tak hanya itu, Perpres tersebut juga telah diundangkan sejak diteken Jokowi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Larangan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Diatur di RUU BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur

Nasional
1 bulan lalu

KPK Kaji Persoalan Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Cegah Konflik Kepentingan 

Nasional
1 bulan lalu

KPK Kaji soal Rangkap Jabatan Wakil Menteri demi Cegah Benturan Kepentingan

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Lantik 3 Wakil Menteri, Afriansyah Noor hingga Farida Faricha 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal